Satu masalah gw ketika nulis adalah milih judul postingan di blog. Kalo lagi tokcer, dapetlah judul kece. Kalo lagi mampet kaya pipa kesumbat, ya kaya begini jadinya. Dari judulnya aja orang langsung tahu apa isi tulisan gw.
***
Selamat datang bulan Oktober. Di bulan masehi ini di tahun ini, 1 Muharram, tahun baru Islam tepat tanggalnya (nah loh gw belibet sendiri sama bahasanya). Udah hampir sebulan gw jadi istri orang, jadi mantu, jadi ipar. Ada banyaaakkk hal yang diem-diem atau terang-terangan gw pelajarin, yang terang-terangan misalnya adalah ngeliatin masak ala rumah abang, yang diem-diem akan gw ceritakan sekarang.
Beberapa hari sebelum nikah, gw nanya sama Tari - you remember her? temen sekamar kosan yang nikah di Aceh bulan Mei lalu - gimana dia berpakaian kalo pas ke rumah mertua. Di rumah mertua Tari, kalo pas full team, ada ayah mertua dan sodara iparnya yang semuanya laki-laki. Tari jawab, dia berkerudung tapi pake baju rumahan. Wawancara berlanjut seribet apa di rumah pake kerudung, kata Tari sih ga ribet. Waktu denger, gw belom percaya, secara kan kita bakal nyuco piring, ya nyapu, ya ngapa-ngapain tapiiii yoohh masa musti banget sih pake kerudung terus-terusaaaann.
Padahal.... gw tahu bahwa saudara ipar laki-laki bukan termasuk mahram kita. Mahram apa muhrim? eaa. Secara bahasa, mahram adalah orang yang haram dinikahi, ada tiga sebab yaitu nasab, persusuan dan pernikahan (Ibnu Qudamah al-Maqdisi), nah kalo muhrim artinya orang yang sedang melakukan ihram, bisa pas haji atau pas umrah.
Mahram wanitaaa adalaaahhhh:
Karena nasab:
- Ayah
- Anak laki-laki
- Saudara laki-laki, baik kandung atau sebapak aja atau seibu aja
- Keponakan, baik dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan
- Paman/om, baik dari ayah atau dari ibu
Karena persusuan:
- Bapak persusuan (suami ibu susu)
- Anak laki-laki ibu susu
- Saudara laki-laki sepersusuan
- Keponakan persusuan (anak saudara persusuan)
- Paman persusuan (saudara laki-laki bapak atau ibu susu)
Karena pernikahan:
- Ayah mertua
- Anak tiri (anak suami dari istri lain)
- Ayah tiri (suami ibu tapi bukan bapak kandung kita)
- Menantu laki-laki (suami anak kandung kita)
Versi lengkap, singkat dan jelas bisa dibaca DI SINI. Nah kan di riwayat kisah sahabat jaman Rasulullah juga udah jelas bahwa ipar ini bukan mahram. Apa artinya? Artinya kewajiban berjilbab berlaku juga di depannya.
Gw mempraktikkan di rumah berjilbab, dan ternyata bener kata Tari, ngga seribet itu. Jadilah kostum di rumah mertua adalah gamis-gamis rumahan sama bergo. Pantesaaaann dulu ada dosen IT Telkom yang ngelarang mahasiswi kuliah pake bergo, katanya kaya mau ambil jemuran hahaha *ngaca*.
Wahai wanita-wanita Indonesia, selalu ada cara untuk taat dan selalu ada alasan untuk pembenaran. Ngakunya wanita modern, tapi kok menolak kebenaran suatu hukum dengan ngga melaksanakannya. Bukan bermaksud menggurui, gw cuma mau ngasihtau bahwa melaksanakan kewajiban ngga sesulit itu. Apa kuncinya? Satu, paham alasannya. Dua, ikhlas. Tiga, didukung sama suami. Aheeeeyy abaang beruntung sekali jadi istrimuuu. Sekian. Tabik.
Pye rasane ma? Kenapa g dari dulu :p rugi to baru sebulan..ahayy
ReplyDeletePye rasane ma? Kenapa g dari dulu :p rugi to baru sebulan..ahayy
ReplyDelete"Antara Syari'ah dan Fiqh
ReplyDelete(a) menutup aurat itu wajib bagi lelaki dan perempuan (nash qat'i dan ini Syari'ah)
(b) apa batasan aurat lelaki dan perempuan? (ini fiqh)
Catatan: apakah jilbab itu wajib atau tidak, adalah pertanyaan yang keliru.
Karena yang wajib adalah menutup aurat."
*Nadirsyah Hosen, Dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta luk.staff.ugm.ac.id/kmi/isnet/Nadirsyah/Fiqh.html
Terdapat tiga MUSIBAH BESAR yang melanda umat islam saat ini:
1. Menganggap wajib perkara-perkara sunnah.
2. Menganggap pasti (Qhat'i) perkara-perkara yang masih menjadi perkiraan (Zhann).
3. Mengklaim konsensus (Ijma) dalam hal yang dipertentangkan (Khilafiyah).
-Syeikh Amru Wardani. Majlis Kitab al-Asybah wa al-Nadzair. Hari Senin, 16 September 2013 suaraalazhar.com/2015/05/tiga-permasalahan-utama-umat-saat-ini.html
JILBAB MENURUT BUYA HAMKA
Menurut Buya HAMKA (Pendiri/Ketua MUI ke-1, Tokoh Ulama Besar Muhammadiyah), yang ditentukan oleh agama adalah Pakaian yang Sopan dan menghindari 'Tabarruj'
Berikut adalah kutipan Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA (selengkapnya dapat dibaca pada Tafsir Al-Azhar, khususnya beberapa Ayat terkait, yakni Al-Ahzab: 59 dan An-Nuur: 31):
'Nabi kita Muhammad saw. Telah mengatakan kepada Asma binti Abu Bakar ash-Shiddiq demikian,
"Hai Asma! Sesungguhnya Perempuan kalau sudah sampai masanya berhaidh, tidaklah dipandang dari dirinya kecuali ini. (Lalu beliau isyaratkan mukanya dan kedua telapak tangannya)!"
Bagaimana yang lain? Tutuplah baik-baik dan hiduplah terhormat.
Kesopanan Iman
Sekarang timbullah pertanyaan, Tidakkah Al-Qur'an memberi petunjuk bagaimana hendaknya gunting pakaian? Apakah pakaian yang dipakai di waktu sekarang oleh perempuan Mekah itu telah menuruti petunjuk Al-Qur'an, yaitu yang hanya matanya saja kelihatan?
Al-Qur'an tidaklah masuk sampai kepada soal detail itu, Al-Qur'an bukan buku mode!
Al-Qur'an tidak menutup rasa keindahan (estetika) manusia dan rasa seninya.
Islam adalah anutan manusia di Barat dan di Timur. Di Pakistan atau di Skandinavia. Bentuk dan gunting pakaian terserahlah kepada umat manusia menurut ruang dan waktunya.
Bentuk pakaian sudah termasuk dalam ruang kebudayaan, dan kebudayaan ditentukan oleh ruang dan waktu ditambahi dengan kecerdasan.
Sehingga kalau misalnya perempuan Indonesia, karena harus gelombang zaman, berangsur atau bercepat menukar kebaya dengan kain batiknya dengan yurk dan gaun secara Barat, sebagaimana yang telah merata sekarang ini, Islam tidaklah hendak mencampurinya.'
MENGENAL (KEMBALI) BUYA HAMKA
Ketua Majelis Ulama Indonesia: Buya HAMKA mui.or.id/mui/tentang-mui/ketua-mui/buya-hamka.html
Mantan Menteri Agama H. A. Mukti Ali mengatakan, "Berdirinya MUI adalah jasa Hamka terhadap bangsa dan negara. Tanpa Buya, lembaga itu tak akan mampu berdiri." kemenag.go.id/file/dokumen/HAMKA.pdf
"Buya HAMKA adalah tokoh dan sosok yang sangat populer di Malaysia. Buku-buku beliau dicetak ulang di Malaysia. Tafsir Al-Azhar Buya HAMKA merupakan bacaan wajib." disdik-agam.org/berita/34-berita/1545-seminar-internasional-prinsip-buya-hamka-cermin-kekayaan-minangkabau
"orang puritan sebagai mayoritas di Muhammadiyah, Jilbab bukan sesuatu yang wajib ..." KOMPAS, Senin 30 November 2009, Oleh: AHMAD NAJIB BURHANI, Peneliti LIPI academia.edu/7216467/100_Tahun_Muhammadiyah
"... menjadi pilihan pribadi masing-masing Muslimah mengikuti salah satu pendapat jumhur ulama: memakai, atau tidak memakai jilbab."
nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,4-id,48516-lang,id-c,kolom-t,Polwan+Cantik+dengan+Berjilbab-.phpx
'Rasulullah SAW bersabda: "Bacalah Al-Qur'an selama hatimu bersepakat, maka apabila berselisih dalam memahaminya, maka bubarlah kamu." (Jangan sampai memperuncing perselisihannya).' (Imam Bukhari Kitab ke-66 Bab ke-37: Bacalah oleh kalian Al-Qur'an yang dapat menyatukan hati-hati kalian).
klo dengan niat dan tekad ber jilbab yang kuat InsyaAllah pasti bisa dan gak ribet.
ReplyDeleteMasyaallah subhanallah Jasa Toko Online Profesional
ReplyDeleteJasa Pembuatan Website Toko Online serta layanan Jasa Pembuatan Website Penjualan Online dan
Jasa Pembuatan Online Shop
Grosir Jilbab Murah - Jilbab Segi Empat Terbaru dan Jilbab Instan Terbaru serta Jasa Pembuatan Website Murah serta Buat Toko Online Murah juga Jilbab Pasmina Terbaru